Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing produk IKM Kabupaten Lamongan melalui aspek legalitasnya, maka Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahun anggaran 2017 ini memberikan fasilitasi berbagai aspek legalitas secara gratis. Fasilitasi tersebut meliputi :
1. TDI (Tanda Daftar Industri)
2. P-IRT (Pangan - Industri Rumah Tangga)
3. Sertifikasi HALAL
4. Ijin B-POM
5. Nutrition Facts
6. SNI (Standar Nasional Indonesia)
7. Barcode
8. Pendaftaran Merek
Bagi IKM di wilayah Kabupaten Lamongan yang belum memiliki aspek legalitas tersebut diatas, dapat segera mengajukan permohonan fasilitasi dengan cara datang langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan untuk mengisi formulir dengan membawa KTP dan berkas yang dipersyaratkan serta membawa perijinan-perijiinan yang sudah dimiliki (jika ada).
Permohonan untuk mendapatkan fasilitasi ini dilayani di Bidang Sarana dan Prasarana Industri, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan, dengan alamat Jl. Panglima Sudirman No. 94 Lamongan, selama jam kerja.
Rapat pertemuan guna sosialisasi dan pengarahan bagi IKM pemohon yang terpilih akan dilaksanakan di Kota Lamongan secara bertahap pada setiap triwulan.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat berkonsultasi langsung di kantor setiap jam kerja atau melalui e-mail ke : disperindag@lamongankab.go.id atau industri.lamongan@gmail.com
Suwun